Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentangmanfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan. Salah satu hambatan penyampaian informasi seputar BPJS kepada masyarakat menurut Timboel disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan regulasi operasional"UU SJSN"dan"UU BPJS."
Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentangmanfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan. Salah satu hambatan penyampaian informasi seputar BPJS kepada masyarakat menurut Timboel disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan regulasi operasional"UU SJSN"dan"UU BPJS."
Akibatnya, Timboel melanjutkan, PT Askes dan Jamsostek yang kelak
beralih menjadi BPJS kesulitan melakukan sosialisasi dan persiapan
lainnya untuk pelaksanaan BPJS. Oleh karenanya, pemerintah dituntut
segera menyelesaikan regulasi operasional BPJS sehingga dalam waktu tiga
bulan ini
masyarakat mengetahui perihal SJSN dan BPJS. "Lambannya menerbitkan
regulasi operasional, berarti pemerintah telah menyandera calon BPJS (PT
Askes dan Jamsostek,-red)," katanya kepada"hukumonline"di Jakarta, Jumat (27/9).
Soal pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) PT
Jamsostek ke PT Askes yang tahun depan menjadi BPJS Kesehatan, Timboel
berpendapat harusnya kedua BUMN itu menginformasikan secara transparan
dan detail kepada publik atas proses pengalihan tersebut. Utamanya,
informasi itu harus disampaikan kepada serikat pekerja dan asosiasi
pengusaha. Sayangnya, sampai saat ini PT Askes dan Jamsostek terus
berkutat pada proses pengalihan yang dinilai tidak transparan sehingga
menimbulkan kecurigaan dan pesimisme di kalangan serikat pekerja serta
pengusaha atas pelaksanaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.
Untuk itu Timboel mendorong kedua BUMN calon BPJS itu mempublikasikan
secara terbuka terkait pengalihan JPK. Hal tersebut penting agar
pemangku kepentingan dapat memantau proses pengalihannya. Terpenting, PT
Askes dan Jamsostek perlu aktif menyambangi pekerja dan pengusaha guna
menginformasikan pengalihan itu termasuk teknis pelayanan ke depan. "Harus meyakinkan pekerja dan pengusaha bahwa peralihan ini tidak akan
merugikan pelayanan kesehatan kepada para pekerja," ujarnya.
Selain itu, ketika menginformasikan kepada pekerja dan pengusaha tentang
BPJS, PT Askes dan Jamsostek jangan hanya memfokuskan perihal
pengalihan JPK saja, tapi juga keuntungan lainnya yang bakal diterima
peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan kesehatan tetap dilakukan
selama enam bulan untuk pekerja dan keluarganya walau pekerja yang
bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Timboel menekankan BPJS Kesehatan harus tetap melayani
pekerja sekalipun pihak pengusaha belum menunaikan kewajibannya untuk
membayarkan iuran. Sebab, tugas BPJS Kesehatan adalah menagih iuran
tersebut. Timboel akanmenolak keras bila pelayanan kesehatan untuk
pekerja harus didahului oleh pembayaran kewajiban dari pengusaha kepada
BPJS Kesehatan. Selaras dengan itu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
wajib memperkuat divis penagihan iuran jaminan sosial supaya ada kepastian hukum bahwa pekerja tetap mendapat pelayanan.
Tak ketinggalan Timboel menyebut BPJS Kesehatan dan Ketenakerjaan juga
harus mensosialisasikan tentang putusan MK yang membolehkan pekerja
mendaftarkan diri secara langsung. Dalam melakukan sosialisasi itu
menurut Timboel perlu didukung oleh infrastruktur penerimaan iuran dan
penagihannya kepada pengusaha. Lewat sosialisasi, diharapkan kepesertaan
BPJS dapat ditingkatkan.
Sebelumnya, Kepala Grup Pemasaran PT Askes, Jenni Wihartini, mengatakan
promosi dan sosialisasi BPJS kepada seluruh elemen masyarakat serta
percepatan penerbitan regulasi sebagai acuan teknis BPJS sudah
seharusnya menjadi agenda
utama Pemerintah. Menurutnya, PT Askes dan Jamsostek telah melakukan
berbagai upaya persiapan menuju BPJS. Hal itu dilakukan seiring rencana
pengalihan kepesertaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar